Logo Kemenag

Layanan Pelimpahan Porsi Jamaah Haji Reguler

Berikut adalah dokumen dan prosedur yang perlu Anda lalui.

Waktu Layanan

1 Hari Proses

Biaya Layanan

Tidak Dipungut Biaya

Persyaratan Pelimpahan Karena Jamaah Wafat

  • Salinan akte kelahiran
  • Bukti asli setoran awal satu setoran lunas Bpih (biaya perjalanan ibadah haji)
  • Surat kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah Haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah atau Kepala Desa.
  • Surat asli keterangan tanggungjawab mutlak yang ditandatangani oleh Jamaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir
  • Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Surat kenal lahir, Salinan Akta Nikah atau bukti lain Jamaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.

Persyaratan Pelimpahan Karena Sakit Permanen

  • Surat asli keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah
  • Bukti asli setoran awal atau setoran lunas Bpih (biaya perjalanan ibadah haji)
  • Surat kuasa asli menunjukkan pelimpahan nomor porsi jamaah haji sakit permanen kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah atau Kepala Desa
  • Surat asli keterangan tanggungjawab mutlak yang ditandatangani oleh jamaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir
  • Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Surat kenal lahir, Salinan akte nikah, atau bukti lain Jamaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.

Prosedur Layanan

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon (ahli waris) membawa surat permohonan pelimpahan porsi beserta berkas persyaratan

2

Verifikasi Berkas

Petugas menerima dokumen dan melakukan pengecekan kelengkapan berkas

3

Pengajuan Berkas

Berkas lengkap diserahkan pada petugas seksi untuk dimintakan disposisi oleh kepala seksi

4

Verifikasi Berkas

Petugas seksi melakukan verifikasi berkas dan interview kepada calon haji yang berhak melunasi

5

Disposisi

Berkas lengkap kemudian didisposisi oleh kepala Kantor/Kepala Seksi

6

Penyerahan Surat

Surat pengantar permohonan pelimpahan porsi diserahkan kepada pemohon