Logo Kemenag

Layanan Izin Operasional Pondok Pesantren

Berikut adalah dokumen dan prosedur yang perlu Anda lalui.

Waktu Layanan

20 Hari Proses

Biaya Layanan

Tidak Dipungut Biaya

Dokumen Persyaratan

  • Surat Permohonan Izin Operasional
  • Akta Pendirian Yayasan dan SK Kemenkumham
  • Profil Pondok Pesantren
  • Susunan Pengurus/pengasuh
  • Fotokopi KTP Pimpinan Yayasan/Pengasuh
  • Rekomendasi KUA setempat
  • Bukti kepemilikan atau penggunaan lahan (sertifikat/akad sewa)
  • Foto bangunan/ruang belajar, asrama, dan sarana ibadah
  • Daftar Santri minimal 15 orang
  • Program kegiatan kepondokan dan pembelajaran
  • Surat pernyataan kesanggupan menyelenggarakan pesantren sesuai syariat dan ketentuan hukum

Prosedur Layanan

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon layanan melakukan pendaftaran dan log in ke aplikasi sitren.kemenag.go.id

2

Pengisian Formulir

Pemohon mengisi formulir digital dan mengunggah berkas yang diysratkan pada aplikasi SITREN

3

Verifikasi Lapangan

Tim verifikator PD Pontren melakukan verifikasi langsung ke lapangan

4

Verifikasi Berkas

Petugas seksi melakukan verifikasi dokumen online dan melakukan penilaian kelayakan

5

Verifikator Kanwil

Tim verifikator Kanwil melakukan penilaian kelayakan

6

Verifikator Pusat

Tim verifikator pusat melakukan penilaian kelayakan

7

Verifikasi Kelayakan

Verifikasi dinyatakan layak, maka dilakukan penyusunan rekomendasi dan pembuatan SK Izin operasional

8

Penerbitan Surat

Surat rekomendasi dan SK izin operasional terbit, pemohon menyerahkan berkas lengkap yang diunggah pada SITREN

9

Penyerahan Surat

Surat rekomendasi dan izin operasional diserahkan kepada pemohon