Logo Kemenag

Layanan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf

Berikut adalah dokumen dan prosedur yang perlu Anda lalui.

Waktu Layanan

3 Hari Proses

Biaya Layanan

Tidak Dipungut Biaya

Dokumen Persyaratan

Persyaratan Pihak Wakif (Pemberi)

  • KTP asli dan digital (foto atau scan)
  • Surat pernyataan bermaterai bahwa tanah tidak dalam sengketa atau dijaminkan
  • Surat pernyataan wakaf bersama (jika mewakili suatu kelompok, keluarga, atau lainnya)
  • Fotokopi dan digital (foto atau scan) dokumen bukti pendukung keterikatan antar para pemilik tanah (jika mewakili suatu kelompok, keluarga, atau lainnya)
  • Fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi yang masih berlaku
  • Fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus organisasi dari pusat atau cabang yang mewakili pengurusan wakaf atau surat kuasa asli bermaterai dan digital penunjukan perwakilan
  • KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk
  • Surat pernyataan bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa atau dijaminkan
  • Fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan pendirian badan hukum
  • Fotokopi dan digital (scan)surat keputusan pengurus badan hukum dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau surat kuasa asli bermaterai dan digital penunjukan perwakilan
  • KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk
  • Surat pernyataan bahwa tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan

Persyaratan Pihak Nazhir (Penerima)

  • KTP asli dan digital (foto atau scan) 3 orang yang ditunjuk
  • Surat kesediaan menjadi Nazhir (yang ditandatangani 3 nama yang didaftarkan di AIW)
  • Surat pernyataan bersedia diaudit
  • KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf
  • Fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur organisasi yang masih berlaku
  • Fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus organisasi yang memuat nama perwakilan organisasi atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan)
  • Fotokopi dan digital (scan) akta notaris
  • Fotokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus
  • Fotokopi dan digital (scan) program kerja pengembangan wakaf
  • Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf
  • Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia diaudit
  • KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf
  • Fotokopi dan scan surat pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh Instansi
  • Fotokopi dan scan surat keputusan pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai
  • Fotokopi dan scan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar
  • Fotokopi dan scan daftar susunan pengurus pusat
  • Fotokopi dan scan anggaran rumah tangga
  • Dokumen asli dan scan program kerja dalam pengembangan wakaf
  • Dokumen asli dan scan daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf
  • Dokumen asli dan scan surat pernyataan bersedia diaudit

Persyaratan Objek Wakaf (Tanah)

  • Dokumen kepemilikan/kuasa asli dan scan atas bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif
  • Dokumen dukung asli dan scan perpindahan kepemilikan kuasa tanah jika nama tertulis pada bukti kuasa tanah bukan atas nama wakif

Persyaratan Saksi

  • KTP asli dan digital (foto atau scan) 2 (dua) orang yang ditunjuk sebagai saksi ikrar wakaf

Prosedur Layanan

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan

2

Verifikasi Berkas

Petugas menerima dokumen dan melakukan pengecekan kelengkapan berkas

3

Pengisian Akta

Pemohon melakukan pengisian Akta Ikrar Wakaf dihadapan PPAIW

4

Ikrar Wakaf

Melakukan ikrar wakaf oleh wakif Kepada nadzir

5

Akta Ikrar Wakaf

PPAIW menerbitkan dan menandatangani Akta Ikrar Wakaf

6

Kelengkapan Surat

Dokumen AIW dan kelengkapan lainnya disampaikan ke kantor pertanahan

7

Penerbitan Sertifikat

BPN menerbitkan sertifikat atas nama nadzir

8

Penyerahan Sertifikat

Sertifikat diserahkan kepada nadzir atau pemohon